8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar

    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp.6 miliar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021 (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp.6 miliar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil audit semenjak kasus tersebut bergulir kurang lebih 8 bulan. 

    Semenjak itu pula, pihaknya sudah memeriksa ratusan lebih saksi, baik dari kelompok tani, pengecer, dinas terkait dan termasuk dua orang saksi alhi.

    "Al hasil dari sekitar 8 bulan kita melakukan penyelidikan, kami temukan kerugian negara secara keseluruhan kurang lebih Rp.6 miliar, " ungkap Kejari Susanto Gani kepada awak media, Jumat (26/04/2024).

    Hingga malam tadi sekira pukul 23.00 WITA pada Kamis 25 April 2024. Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan satu orang tersangka berinisal AR yang berperan sebagai Distributor pupuk perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.

    "Jadi tadi malam itu ada 3 Distributor yang kita periksa, yakin. CV Anjas, Puskud dan KPI. Satu Distributor kita tetapkan tersangka atas penyalahgunaan pupuk bersubsidi, " jelasnya.

    Meskipun Susanto belum bisa menjelaskannya telalu jauh terkait keterlibatan AR. Namun, berdasarkan data dan bukti-bukti bahwa AR diduga kuat menjual pupuk di luar wilayah Kabupaten Jeneponto.

    "Tersangka AR diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkapnya.

    Kasus tersebut masih tetap bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun nanti tersangka baru, Susanto Gani bilang nanti dilihat hasilnya seperti apa dan bagaimana.

    "Nanti kita lihat dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim-tim penyidik apakah akan ada tersangka lain atau bagaimana, " tambahnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Momentum Hari Jadi ke-161, Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Hadapi Pilkada Serentak, Panwascam Bangkala perketat Pengawasan Melalui Sosialisasi Secara Partisipatif
    Muscab 2024, Kabid IMMawati PC-IMM Jeneponto Dinobatkan Jadi Ketua, Nurmiati Siap Adu Gagasan
    Baliho PASMI Mendominasi di Jeneponto, Do'a dan Dukungan Masyarakat untuk Paslon Bupati Paris-Islam Terus Mengalir
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    Kepala Desa Tuju Sebut Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat di Wilayahnya
    Polres Jeneponto Tinjau Progres Bedah Rumah Sekaligus Zoom dengan Kapolda Sulsel di Lae-lae Tamanroya
    Semarak HUT RI ke-79, Pemuda Tamalatea Cup III Gandeng Disdukcapil Jeneponto Perekaman KTP-el Cetak di Tempat
    Telan Anggaran Ratusan Miliyar, Pembangunan Drainase di Jeneponto Diduga Asal-asalan, Warga Minta Dibongkar
    Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
    KPU Kabupaten Jeneponto Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati - Wabup pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Berikut Batas Waktunya
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Operasi Pekat, Polres Jeneponto Jaring Mobil Pick Up Muat 10 Karung Ballo

    Ikuti Kami