Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif

    Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif
    Andi Alwi Mallarangan, SH Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak.

    JENEPONTO - Masih ingat, kasus dugaan tindak pindana pencurian dan persetubuhan di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi beberapa bulan lalu?.

    Kasus tersebut hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Polres Jeneponto pada satuan reserse tindak pidana kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Andi Alwi Mallarangan, SH selaku Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak berharap kepada pihak penyidik (APH) agar perbuatan pelaku AR diakumulatifkan (tidak dipisahkan). 

    "Saya berharap 2 (dua) dugaan tindak pidana perbuatan pelaku ini jangan dipisahkan, baik dugaan persetubuhan anak maupun pencuriannya, " tegas Andi Alwi kepada media, Rabu (12/6/2024).

    Apalagi, kata sapaan Andi Alwi ini, bahwa kasus ini merupakan persoalan SIRI' yang erat kaitannya dengan budaya dan adat-istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jeneponto.

    Selain itu, kata dia, terduga pelaku AR juga merupakan residivis pencurian di wilayah Hukum Polres Jeneponto yang cukup meresahkan.

    "Olehnya itu saya selaku Penasehat Hukum korban berharap kepada penyidik (APH) agar kasus ini didalami betul, " harapnya.

    Lebih jauh, Andi Alwi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pihak penyidik kepolisian Polres Jeneponto atas kerja-kerjanya dalam memberikan pelayanan.

    "Saya selaku Penasehat Hukum korban cukup mengapresiasi kerja-kerja penyidik (APH) dalam hal pelayanan, " pungkasnya.

    Sementara itu, penyidik PPA Polres Jeneponto AIPTU Pamili mengatakan, terkait dugaan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baik dari saksi terlapor maupun pelapor.

    "Ia kami sudah ambil keterangannya semua, baik dari saksi-saksi pelapor maupun dari saksi pihak terlapor, " ucap Pamili.

    Al hasil, ungkap Pamili, dari keterangan semua saksi-saksi, terduga pelaku tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan. 

    "Kalau persetubuhannya itu sudah jelas. Kami bisa buktikan itu dengan adanya surat yang kami terima dari ahli porenship Bhayangkara, " katanya.

    Selain itu, sebut Pamili, alat bukti visum dan barang bukti berupa baju serta sarung yang dipakai oleh korban termasuk dari pengakuan-pengakuan mereka.

    Terkait perkembangan kasusnya, IPTU Pamili mengatakan sisa menunggu P21 setelah itu naik ke tahap 2 (dua).

    "Minggu ini pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto, " terangnya (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Terima Kliennya Dipolisikan, Penasehat...

    Artikel Berikutnya

    Tak Main-main, Polres Jeneponto Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    52 Ribu Massa Pendukung Arak Kampanye Akbar Nomor 2, Paslon Paris - Islam Dipastikan Menang di Pilkada Jeneponto
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    DPRD Jeneponto Sukses Laksanakan Pelantikan 40 Anggota Dewan Terpilh Periode 2024-2029, Ini Daftar Nama-Namanya
    Berikut, KPU Jeneponto Jadwal Pengumuman Hasil Resmi Rekapitulasi Pilkada 2024
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Operasi Pekat, Polres Jeneponto Jaring Mobil Pick Up Muat 10 Karung Ballo
    KPU Kabupaten Jeneponto Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati - Wabup pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Berikut Batas Waktunya
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi

    Ikuti Kami