Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik

    Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik
    Ketua Panwaslu Kecamatan Bangkala, Muh Syahrir.

    JENEPONTO, SULSEL - Masa tenang Pilkada serentak 2024 ditetapkan selama 3 hari yakni mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Bangkala menegaskan seluruh Pasangan Calon (Paslon) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye selama periode ini.

    Ketua Panwaslu Kecamatan Bangkala, Muh Syahrir tekankan bahwa masa tenang akan berlangsung mulai pukul 00.00 WITA pada H-3 hingga hari pemungutan suara. Ia mengingatkan Paslon dan tim pendukung untuk membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

    Kata dia, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bijak, tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Masa tenang ini, juga bertujuan untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif, aman damai, dan bersih menjelang hari pemungutan suara. 

    "Jadi mulai tanggal 24 sampai hari rabu 27 tidak ada lagi aktivitas kampanye yang di lakukan oleh siapapun. Semua APK, baik di jalan utama, pinggiran jalan, maupun di lorong-lorong, harus sudah dibersihkan dah tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, ” tegas Syahrir kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (22/11/2024). 

    Syahrir juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat selama masa tenang berlangsung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti kampanye terselubung melalui pertemuan, penggunaan APK, atau media sosial, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Sebagaimana dimaksud amanat UU 1 Tahun 2015 pasal 187, tentang penetapan peraturan pemerintah atas pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

    “Kalau sampai ketahuan ada yang melanggar, kami akan menindak sesuai aturan. Kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa tenang, ” ujarnya.

    Panwascam Bangkala, juga meminta kesadaran dan kerja sama dari para Paslon, tim sukses, serta masyarakat untuk menjaga netralitas dan ketenangan selama masa tenang. Tahap ini dinilai penting untuk memberikan waktu bagi masyarakat memantapkan pilihannya tanpa intervensi kampanye.

    “Kami berharap semua pihak memahami bahwa masa tenang adalah bagian penting dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu, ” tambah Syahrir.(*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris...

    Artikel Berikutnya

    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    Gelar Rakor Gerakan Ketuk 10.000 Pintu, KPU Jeneponto Kerahkan Ratusan PPS Door to Door Dimasa Tenang Pilkada 2024
    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Jeneponto Reses Perdana di Desa Turatea, Tindis Full Prioritaskan Dapil 2 Tambora
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Berikut, KPU Jeneponto Jadwal Pengumuman Hasil Resmi Rekapitulasi Pilkada 2024
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    Gelar Konsolidasi, DPD NasDem Usung Dua Nama Calon Ketua DPRD Jeneponto
    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Jeneponto Reses Perdana di Desa Turatea, Tindis Full Prioritaskan Dapil 2 Tambora
    Gelar Rakor Gerakan Ketuk 10.000 Pintu, KPU Jeneponto Kerahkan Ratusan PPS Door to Door Dimasa Tenang Pilkada 2024
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Diduga Korupsi DD, AMPS Resmi Laporkan Oknum Kades di Kejaksaan Negeri Jeneponto
    KPU Kabupaten Jeneponto Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati - Wabup pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Berikut Batas Waktunya
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi

    Ikuti Kami